INFO DESA

MUSDESUS MUSYAWARAH PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA SUPITURANG
19 Mei 2025   60 kali

MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA SUPITURANG 

Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, Desa Supiturang mengadakan Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS ) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Supiturang. Acara ini dilaksanakan di Balai Desa Supiturang dan dibawakan oleh berbagai pihak, antara lain:

  • - Kepala Desa Supiturang, Bpk. (Nurul Yakin P)
  • - Sekdes, (Bpk. Ahmad Muriyanto)
  • - Pendamping Desa, (Bpk. Akhirul Febian)
  • - Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD), (Ibu Umi Laila)
  • - Bpk. Camat, (Hani Pujianto)
  • - Babinsa, (Bpk. Sigit)
  • - Babinkamtibmas, (Bpk. Rifki)
  • - Untuk staf desa Supiturang
  • - Bpk. Dinas Koperasi
  • - RT/RW se-Desa Supiturang

 

Dalam Kesempatan nya, Kepala Desa Supiturang Bpk. Nurul Yakin P mengatakan, atas nama Kepala Desa Supiturang, mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu semua dalam acara Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Supiturang hari ini. Beliau Juga Mengatakan,  “Koperasi Merah Putih Desa Supiturang adalah salah satu upaya kita untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya koperasi ini, kita berharap dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.”

Ketua BPD Ibu Umi Laila menyampaikan Koperasi Merah Putih Desa Supiturang akan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Kami berharap koperasi ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.

Beliau juga Menyampaikan bahwa Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Supiturang resmi dibuka pada hari itu. “Kami berharap Koperasi Merah Putih ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Bpk. Dadang dari Dinas Koperasi menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.

Mengapa Harus Dibentuk?

1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.

2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.

 

3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).

Tujuan Koperasi Merah Putih adalah mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berdasarkan kebutuhan lokal. Contohnya,:

Tujuan dari didirikannya Koperasi Merah Putih :

 

1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.  
2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.  
3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.  Beliau Juga Menyampaikan,;

JENIS USAHA YANG DIKELOLA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

  1. Outlet gerai sembako;
  2. Outlet gerai obat murah/ apotek desa;
  3. Outlet kantor koperasi;
  4. Outlet koperasi simpan pinjam;
  5. Outlet klinik desa;
  6. Outlet Cold Storage/ cold chain;
  7. Outlet Gerai Pupuk Petani

BPK Dadang juga menyampaikan manfaat dari Koperasi Merah Putih ( KOPDES ).

Dengan adanya acara ini, diharapkan Koperasi Merah Putih Desa Supiturang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa Supiturang.

Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Bpk. Rusnadi.

 

 No.Hp :085808933266

Instagram : KIM SINGO JOYO

https://supiturang-pronojiwo.lumajangkab.go.id/admin/adminweb/form_berita/17

Kembali